Friday, July 12, 2013

Tugas 7 "PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA"

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
BAB I  PENDAHULUAN

1.1  Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Definisi hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut (Purwosutjipto, 1992).
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain (Thomas Hobbes, 1992). Sedangkan hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar (Hugo Grotius1992).
Menurut (Notohamidjojo, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai. Berbeda dengan kamus hukum, ekonomi merupakan ilmu yang berkaitan dengan asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hak keuangan, perindustrian, dan perdagangan).
1.2 Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat (Paul A. Samuelson, 2005). Sedangkan menurut Bapak Ekonomi (Adam Smith, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
BAB II KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: prediksibilitas, keadilan, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi.
Peran hukum menjadi sangat penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar maupun tidak juga berdampak sisi demokrastisasi.
BAB III PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI INDONESIA

3.1 Hukum dalam perusahaan
Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Widodo dianggap terbukti memperkaya korporasi dalam proyek bioremediasi ( Detik.com- Jumat, 14/06/2013 16:55 WIB).
3.2 Hukum dalam negara Indonesia
Pemerintah berencana untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan sikap menolak kenaikan harga tersebut karena dapat menggangu kestabilan ekonomi (Minggu, 16/06/2013 16:10 WIB).
3.3 Hukum di negara lain
Pemerintah Inggris akan meminta maaf dan membayar kompensasi kepada orang-orang yang disiksa selama pemberontakan Mau Mau di Kenya pada 1950. Menteri Luar Negeri Inggris William Hague akan mengumumkan kompensasi di wilayah tersebut sebesar £14 juta atau setara dengan US$20 juta (6 Juni 2013 - 10:19 WIB).
IV         Analisis

4.1 Hukum dalam perusahaan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum pada Kejagung, Peri Ekawirya membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Widodo yang menjabat sebagai Field Construction Representatif di Sumatera Light South (SLS) di Minas, Siak, Riau dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani owner estimate/harga perkiraan sendiri untuk pekerjaan bioremediasi senilai USD 7,296 juta.

Widodo juga terlibat dalam proses lelang kegiatan bioremediasi yang dimenangkan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana pekerjaan pekerjaan bioremediasi. Padahal Widodo sebut jaksa mengetahui kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai perusahaan pengolahan limbah.

Widodo sebagai team leader waste management di Sumatera Light North (SLN) di Duri diketahui juga melakukan penunjukan langsung kepada PT GPI untuk kontrak bridging tanggal 25 Agustus 2011. "Terdakwa Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitan pekerjaan bioremediasi," ujar jaksa.

Meski kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT GPI dan PT SGJ tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. PT CPI membayar USD 6,9 juta ke PT SGJ, dan USD 3,8 juta ke PT GPI.

PT CPI kemudian memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara.

"Negara dirugikan dengan total keseluruhan USD 9,9 juta karena penerimaan negara menjadi berkurang," sebut jaksa.
4.2 Hukum dalam negara Indonesia
"Kenaikan harga BBM dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Pengurus besar HMI menolak kenaikan harga BBM," kata Sekjen PB HMI, Mulyadi P Tamsir, di kantor pusat HMI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (16/5/2013).


Mulyadi mengatakan, keputusan untuk menolak kenaikan harga BBM telah dikaji dan pelajari dalam waktu yang lama. Menurut HMI, keputusan menaikkan harga BBM itu tidak didasari dengan alasan yang kuat.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP PB HMI), Abdul Azis Udin, menambahkan, keputusan organisasi ini tidak terkait dengan keputusan suatu partai.
"Keputusan kita tidak berkaitan dengan penolakan-penolakan yang dilakukan partai politik," ungkap Abdul.
Atas dasar sikap itu, HMI berencana akan menggelar demo di depan gedung DPR, Senin (17/6) besok. "Kami akan menggagalkan paripurna Senin (17/6) besok, kami akan menggelar aksi di depan gedung DPR," lanjutnya. 
Abdul mengatakan, aksi di depan gedung DPR tersebut akan diikuti oleh pengurus HMI jabodetabek. Selain itu ia juga menghimbau pengurus HMI di daerah-daerah untuk melakukan aksi yang sama.
4.3 Hukum di negara lain
Lebih dari 5.000 warga Kenya mengatakan mereka diperlakukan buruk -dan beberapa melalui penyiksaan- oleh pemerintah Inggris pada 1950-an.
Dulu, Inggris menghadapi pertempuran sengit dengan pemberontak Mau Mau yang menuntut tanah mereka dan mengakhiri pemerintahan kolonial.
Korban telah berjuang untuk kompensasi dari pemerintah Inggris dalam beberapa tahun.
BBC memahami Menteri Luar Negeri William Hague akan mengungkapkan "penyesalan yang tulus" kepada para korban seiring mengumumkan paket kompensasi tersebut. Pemerintah Inggris awalnya menyatakan seluruh kewajiban atas penyiksaan oleh pemerintah kolonial telah dialihkan ke pemerintahan Republik Kenya setelah negara tersebut kemerdekaan pada 1963 dan bahwa kasus itu sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan sekarang.
Namun pada 2011, pengadilan tinggi memutuskan  Paulo Muoka Nzili, Wambuga Wa Nyingi dan Jane Muthoni Mara- memang memiliki "kasus yang dapat diperdebatkan dalam hukum".
Pengacara mereka menuduh Nzili dikebiri, Nyingi dipukuli dan Mara menjadi sasaran pelecehan seksual mengerikan di kamp-kamp tahanan selama pemberontakan.
Mau Mau, sebuah kelompok gerilya, memulai kampanye kekerasan terhadap pemukim kulit putih pada 1952. Pemberontakan itu akhirnya ditaklukan oleh pemerintah kolonial Inggris.
Komisi Hak Asasi Manusia Kenya mengatakan sebanyak 90.000 warga Kenya dieksekusi, disiksa atau cacat, dan 160.000 orang ditahan dalam kondisi yang mengerikan dalam peristiwa tersebut.
V          Kesimpulan

Dalam penerapan hukum dan ekonomi di Indonesia, penerapan hukum di Indonesia mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
VI         Daftar Pustaka

Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro.1992. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers

     Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.

     Salvatore, Dominick. 2005. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Atriana, Rina. 2013. hmi tolak kenaikan harga bbm karena dapat ganggu stabilitas ekonomi. Jakarta: detikNews.

Ferdinan. 2013. karyawan pt chevron dituntut 7 tahun penjara. Jakarta: detikNews.


  



Wednesday, May 1, 2013

Tugas 6 "Hak Kekayaan Intelektual"

Pengertian HKI
HKI merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1.      Hak cipta
2.      Hak kekayaan industri  yang mencakup paten, desain industri, merek, rahasia dagang, penanggulangan praktik persaingan curang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Prinsip – prinsip HKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Kebudayaan
4.      Prinsip Sosial

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses
    2. hasil produksi
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang
  • Merek jasa
  • Merek kolektif
  • Hak atas merek

DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Tuesday, April 30, 2013

Tugas 5 "Hukum Dagang (KUHD)"

Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.

Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.            Terang-terangan
2.            Teratur bertindak keluar, dan
3.            Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
2.    Pembantu di luar perusahaan

Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

Pengusaha dan Kewajibannya
Hak Pengusaha
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

Kewajiban Pengusaha
1.    Memberikan ijin kepada buruh unutk beristirahta, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.    Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpanan
3.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan
4.    Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih, wajib membuat peraturan perusahaan
5.    Wajib membayar upah kerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
6.    Wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3bulan secara terus-menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan pada program Jamsosotek

Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan.

2. Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

3. Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang.

4. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. 

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.

Sumber :
http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://haris14.wordpress.com/
http://popyalawiyah.blogspot.com/
http://www.google.co.id
http://p4hrul.wordpress.com/2012/05/03/hukum-dagang/

Tugas 4 “Hukum Perjanjian”

Hukum Perjanjian

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb :

1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat  Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.  Mengenai suatu hal tertentu
4.  Suatu sebab yang halal

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

Pembatalan Perjanjian
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)  Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii) Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Terlambat memenuhi prestasi, dan
Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.

Sumber :
http://p4hrul.wordpress.com/2012/04/24/hukum-perjanjian
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3


Thursday, April 4, 2013

Tugas 3 "Hukum Perikatan"

Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
     a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
     b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata,yaitu :
· Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu sebab yang Halal.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Terdapat empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi :
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
    a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan.
    b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor.
    c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

Hapusnya Perikatan
Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
- Pembaharuan utang (inovatie)
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
-Perjumpaan utang (kompensasi)
-Pembebasan utang.
-Musnahnya barang yang terutang
-Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
-Kedaluwarsa.


Tugas 2 "Hukum Perdata"

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak kepentingan atara individu-individu dalam masyarakat.

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
 Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan. 
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia 
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat :
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang perikatan.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa..


Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
II. Hukum Kekeluargaan
III. Hukum Kekayaan
IV. Hukum Warisan


Sunday, March 31, 2013

Tugas 1 "HUKUM DAN JENISNYA"


Definisi Hukum..

Menurut Plato hukum adalah sistem peraturan yang terartur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim. Jadi intinya, hukum dapat diartikan sebagai sistem peraturan dengan sistematika yang disusun sebaik mungkin yang mengikat seluruh warga negaranya.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peralihan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Jenis-jenis Hukum..

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur
2. Hukum yang memaksa


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang
2. Hukum Kebiasaan (adat)
3. Hukum Jurisprudensi
4. Hukum Traktat


Sumber :