LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Beberapa landasan yang digunakan koperasi Indonesia sebagai berikut:
1. Landasan idil koperasi Indonesia adalah pancasila
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
3. Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
4. Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
1. Landasan idil koperasi Indonesia adalah pancasila
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
3. Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
4. Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
JAKARTA--Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Sesuai UU Perkoperasian yang baru di pasal 122 disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini disahkan," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Hal itu berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai koperasi simpan pinjam.
Setyo menambahkan, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.
"Koperasi yang tidak mengubah USP menjadi KSP dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam," katanya.
Ia menambahkan, ke depan terkait tata cara perubahan USP menjadi KSP akan diatur tersendiri dan kini sedang disiapkan sebuah Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana UU.
"UU ini secara tegas menyebutkan USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri," katanya.
KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota dan untuk non-anggota diberikan waktu tiga bulan harus sudah menjadi anggota.
Setyo menegaskan KSP sesuai UU Perkoperasian harus mempunyai izin usaha, tidak boleh memberikan pinjaman kepada koperasi lain, harus memberikan pinjaman melalui koperasi sekundernya.
Ia berharap ketentuan itu akan menjadikan koperasi di Indonesia semakin berkembang sesuai nilai dan prinsip koperasi yang termuat dalam UUD 1945 dan hasil kongres International Cooperatives Alliance (ICA) pasal 5-6. (Antara/msb)
"Sesuai UU Perkoperasian yang baru di pasal 122 disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini disahkan," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Hal itu berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai koperasi simpan pinjam.
Setyo menambahkan, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.
"Koperasi yang tidak mengubah USP menjadi KSP dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam," katanya.
Ia menambahkan, ke depan terkait tata cara perubahan USP menjadi KSP akan diatur tersendiri dan kini sedang disiapkan sebuah Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana UU.
"UU ini secara tegas menyebutkan USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri," katanya.
KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota dan untuk non-anggota diberikan waktu tiga bulan harus sudah menjadi anggota.
Setyo menegaskan KSP sesuai UU Perkoperasian harus mempunyai izin usaha, tidak boleh memberikan pinjaman kepada koperasi lain, harus memberikan pinjaman melalui koperasi sekundernya.
Ia berharap ketentuan itu akan menjadikan koperasi di Indonesia semakin berkembang sesuai nilai dan prinsip koperasi yang termuat dalam UUD 1945 dan hasil kongres International Cooperatives Alliance (ICA) pasal 5-6. (Antara/msb)
LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
Gambar:
§ 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Tata Warna:
§ Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9
§ Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25
§ Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21
§ Perbandingan skala 1:20
sumber :
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://penabulu.org/2011/09/landasan-fungsi-dan-prinsip-koperasi/
Rusdarti-Kusmuriyanto/Ekonomi Fenomena disekitar kita 3
http://m.bisnis.com/articles/koperasi-dilarang-miliki-unit-simpan-pinjam-sesuai-uu-no-17-slash-2012
http://mas-labbaika.blogspot.com/2011/08/landasan-koperasi-indonesia.html
http://penabulu.org/2011/09/landasan-fungsi-dan-prinsip-koperasi/
Rusdarti-Kusmuriyanto/Ekonomi Fenomena disekitar kita 3
http://m.bisnis.com/articles/koperasi-dilarang-miliki-unit-simpan-pinjam-sesuai-uu-no-17-slash-2012
http://mas-labbaika.blogspot.com/2011/08/landasan-koperasi-indonesia.html