Sunday, March 31, 2013

Tugas 1 "HUKUM DAN JENISNYA"


Definisi Hukum..

Menurut Plato hukum adalah sistem peraturan yang terartur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim. Jadi intinya, hukum dapat diartikan sebagai sistem peraturan dengan sistematika yang disusun sebaik mungkin yang mengikat seluruh warga negaranya.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peralihan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Jenis-jenis Hukum..

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur
2. Hukum yang memaksa


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang
2. Hukum Kebiasaan (adat)
3. Hukum Jurisprudensi
4. Hukum Traktat


Sumber :