Definisi
Hukum..
Menurut Plato
hukum adalah sistem peraturan yang terartur dan tersusun dengan baik yang
mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Aristoteles hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tapi juga hakim. Jadi intinya, hukum dapat diartikan sebagai sistem
peraturan dengan sistematika yang disusun sebaik mungkin yang mengikat seluruh
warga negaranya.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau peralihan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Jenis-jenis Hukum..
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan
menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana
Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum
Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
2. Hukum
Internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum
Asing adalah hukum yang berlaku di negara
asing.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Tertulis
2. Hukum
Tidak Tertulis
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur
2. Hukum yang memaksa
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang
2. Hukum Kebiasaan (adat)
3. Hukum Jurisprudensi
4. Hukum Traktat
Sumber :