Friday, July 12, 2013

Tugas 7 "PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA"

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
BAB I  PENDAHULUAN

1.1  Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Definisi hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut (Purwosutjipto, 1992).
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain (Thomas Hobbes, 1992). Sedangkan hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar (Hugo Grotius1992).
Menurut (Notohamidjojo, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai. Berbeda dengan kamus hukum, ekonomi merupakan ilmu yang berkaitan dengan asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hak keuangan, perindustrian, dan perdagangan).
1.2 Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat (Paul A. Samuelson, 2005). Sedangkan menurut Bapak Ekonomi (Adam Smith, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
BAB II KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: prediksibilitas, keadilan, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi.
Peran hukum menjadi sangat penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar maupun tidak juga berdampak sisi demokrastisasi.
BAB III PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI INDONESIA

3.1 Hukum dalam perusahaan
Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Widodo dianggap terbukti memperkaya korporasi dalam proyek bioremediasi ( Detik.com- Jumat, 14/06/2013 16:55 WIB).
3.2 Hukum dalam negara Indonesia
Pemerintah berencana untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan sikap menolak kenaikan harga tersebut karena dapat menggangu kestabilan ekonomi (Minggu, 16/06/2013 16:10 WIB).
3.3 Hukum di negara lain
Pemerintah Inggris akan meminta maaf dan membayar kompensasi kepada orang-orang yang disiksa selama pemberontakan Mau Mau di Kenya pada 1950. Menteri Luar Negeri Inggris William Hague akan mengumumkan kompensasi di wilayah tersebut sebesar £14 juta atau setara dengan US$20 juta (6 Juni 2013 - 10:19 WIB).
IV         Analisis

4.1 Hukum dalam perusahaan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum pada Kejagung, Peri Ekawirya membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Widodo yang menjabat sebagai Field Construction Representatif di Sumatera Light South (SLS) di Minas, Siak, Riau dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani owner estimate/harga perkiraan sendiri untuk pekerjaan bioremediasi senilai USD 7,296 juta.

Widodo juga terlibat dalam proses lelang kegiatan bioremediasi yang dimenangkan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana pekerjaan pekerjaan bioremediasi. Padahal Widodo sebut jaksa mengetahui kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai perusahaan pengolahan limbah.

Widodo sebagai team leader waste management di Sumatera Light North (SLN) di Duri diketahui juga melakukan penunjukan langsung kepada PT GPI untuk kontrak bridging tanggal 25 Agustus 2011. "Terdakwa Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kaitan pekerjaan bioremediasi," ujar jaksa.

Meski kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT GPI dan PT SGJ tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. PT CPI membayar USD 6,9 juta ke PT SGJ, dan USD 3,8 juta ke PT GPI.

PT CPI kemudian memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara.

"Negara dirugikan dengan total keseluruhan USD 9,9 juta karena penerimaan negara menjadi berkurang," sebut jaksa.
4.2 Hukum dalam negara Indonesia
"Kenaikan harga BBM dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Pengurus besar HMI menolak kenaikan harga BBM," kata Sekjen PB HMI, Mulyadi P Tamsir, di kantor pusat HMI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (16/5/2013).


Mulyadi mengatakan, keputusan untuk menolak kenaikan harga BBM telah dikaji dan pelajari dalam waktu yang lama. Menurut HMI, keputusan menaikkan harga BBM itu tidak didasari dengan alasan yang kuat.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP PB HMI), Abdul Azis Udin, menambahkan, keputusan organisasi ini tidak terkait dengan keputusan suatu partai.
"Keputusan kita tidak berkaitan dengan penolakan-penolakan yang dilakukan partai politik," ungkap Abdul.
Atas dasar sikap itu, HMI berencana akan menggelar demo di depan gedung DPR, Senin (17/6) besok. "Kami akan menggagalkan paripurna Senin (17/6) besok, kami akan menggelar aksi di depan gedung DPR," lanjutnya. 
Abdul mengatakan, aksi di depan gedung DPR tersebut akan diikuti oleh pengurus HMI jabodetabek. Selain itu ia juga menghimbau pengurus HMI di daerah-daerah untuk melakukan aksi yang sama.
4.3 Hukum di negara lain
Lebih dari 5.000 warga Kenya mengatakan mereka diperlakukan buruk -dan beberapa melalui penyiksaan- oleh pemerintah Inggris pada 1950-an.
Dulu, Inggris menghadapi pertempuran sengit dengan pemberontak Mau Mau yang menuntut tanah mereka dan mengakhiri pemerintahan kolonial.
Korban telah berjuang untuk kompensasi dari pemerintah Inggris dalam beberapa tahun.
BBC memahami Menteri Luar Negeri William Hague akan mengungkapkan "penyesalan yang tulus" kepada para korban seiring mengumumkan paket kompensasi tersebut. Pemerintah Inggris awalnya menyatakan seluruh kewajiban atas penyiksaan oleh pemerintah kolonial telah dialihkan ke pemerintahan Republik Kenya setelah negara tersebut kemerdekaan pada 1963 dan bahwa kasus itu sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan sekarang.
Namun pada 2011, pengadilan tinggi memutuskan  Paulo Muoka Nzili, Wambuga Wa Nyingi dan Jane Muthoni Mara- memang memiliki "kasus yang dapat diperdebatkan dalam hukum".
Pengacara mereka menuduh Nzili dikebiri, Nyingi dipukuli dan Mara menjadi sasaran pelecehan seksual mengerikan di kamp-kamp tahanan selama pemberontakan.
Mau Mau, sebuah kelompok gerilya, memulai kampanye kekerasan terhadap pemukim kulit putih pada 1952. Pemberontakan itu akhirnya ditaklukan oleh pemerintah kolonial Inggris.
Komisi Hak Asasi Manusia Kenya mengatakan sebanyak 90.000 warga Kenya dieksekusi, disiksa atau cacat, dan 160.000 orang ditahan dalam kondisi yang mengerikan dalam peristiwa tersebut.
V          Kesimpulan

Dalam penerapan hukum dan ekonomi di Indonesia, penerapan hukum di Indonesia mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
VI         Daftar Pustaka

Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro.1992. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers

     Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.

     Salvatore, Dominick. 2005. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Atriana, Rina. 2013. hmi tolak kenaikan harga bbm karena dapat ganggu stabilitas ekonomi. Jakarta: detikNews.

Ferdinan. 2013. karyawan pt chevron dituntut 7 tahun penjara. Jakarta: detikNews.