Pengertian / Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan
Koperasi
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi diBrighton, Inggris. Pada 1 mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi
di Indonesia
Koperasi dikenalkan
di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi
Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai
berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus
menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila
sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan
dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional
Indonesia.
B. Pentingnya
Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan
pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada
anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat,
prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk
memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa
Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota
tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan
Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya,
mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan
pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya
koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga
menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU,
serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi
koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).
Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya
menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan
menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan
dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan
pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan
siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang
beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal
Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1. Simpanan
pokok
2. Simpanan
wajib
3. Dana
cadangan
4. Hibah
b. Modal pinjaman
1. Anggota
dan calon anggota
2. Koperasi
lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank
atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber
lain yang sah
sumber :
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
sumber :
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
No comments:
Post a Comment