1. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos yang
berarti ‘peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai ‘aturan rumah tangga’ atau ‘manajemen rumah tangga’. Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang yg menggunakan
konsep ekonomi dan tata dalam bekerja.
Prinsip ekonomi = pengorbanan/ usaha sekecil- kecilnya untuk
mendapatkan hasil semaksimal mungkin/ keuntungan sebanyak- banyaknya.
Tindakan ekonomi terdiri atas 2 aspek :
- Tindakan ekonomi rasional = setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan & kenyataannya demikian.
- Tindakan ekonomi irrasionel = setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif
ekonomi adalah alasan ataupun tujuan
seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi
terdiri dari 2 aspek :
- Motif intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas kemauan sendiri
- Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ilmu ekonomi mikro, lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Ilmu ekonomi makro, mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi yaitu mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh pengurus demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi)
yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan
peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
2. Dalam perspektif Hukum koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 pengertian,
yaitu :
- Sebagai sebuah sistem ekonomi
Dalam perspektif hukum,
landasan koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi yg telah diatur sangat jelas
dalam UUD 1945 pasal 33.
- Sebagai suatu badan usaha
Dasar hukum koperasi sebagai
sebuah badan usaha terdapat dalam UU no 25 1992 tentang perkoperasian (UU
koperasi) dan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kedua pengertian tsb harus dipahami sbg dwi tunggal
yaitu dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu dgn lainnya.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kimini
pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya UUD RI tahun 1945, pada pasal 33 yg
menetapkan koperasi sbg soko guru
perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar
menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh. Hatta sbg wakil presiden RI lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kpd gerakan agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sbg
Bapak Koperasi Indonesia.
- 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam kongres koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sbg hari koperasi Indonesia.
- Tahun 1960 dengan inpres no. 2, koperasi ditugaskan sbg badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no. 3 pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah mauoun dengan cara informal melalui siaran media masa dll yg dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI)
- Tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yg mengesahkan UU koperasi no. 14 tahun 1965 di Jakarta.
- Tampilan order baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang yaitu, tgl 18 Des 1967 presiden Soeharto mengsahkan UU koperasi no. 12 tahun 1967 sbg pengganti UU no. 14 tahun 1965, tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN), lalu tgl 9 Feb 1970 dibubarkan GERKOPIN dan sbg penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), tgl 21 Okt 1992, disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan UU ini merupakan landasan yg kokoh bagi koperasi Indonesia dimasa yg akan datang, masuk tahun 2000an hingga skr perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3. Bentuk dan Jenis Koperasi
a)
Jenis koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yg menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sbg konsumen akhir. Anggota berperan sbg pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b) Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi koperasi pusat (anggota min 5
koperasi primer), gabungan koperasi (anggota min 3 koperasi primer), dan induk
koperasi (anggota min 3 gabungan koperasi).
c) Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
- · Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- · Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment