Wednesday, December 5, 2012

Lambang Koperasi Indonesia (baru)

 LAMBANG KOPERASI INDONESIA

Logo Baru Koperasi Indonesia
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
 a.      Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
 b.      Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
 c.       Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
 d.      Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
   Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
Gambar:
§  4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia

Tata Warna:
§  Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9
§  Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25
§  Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21
§  Perbandingan skala 1:20

sumber :

Logo Koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi diBrighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah

b. Modal pinjaman
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Tuesday, October 30, 2012

KOPERASI

Koperasi Karyawan Bukopin

Hasil survei dan wawancara saya bersama kawan-kawan kepada Pak. Anwar (Unit simpan pinjam)
di Koperasi Karyawan Bukopin Pusat Jakarta

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Ada beberapa unit di koperasi karyawan bukopin, yaitu diantaranya:
  • Unit simpan pinjam
  • Unit swalayan
  • Unit ATM (pengisian uang pada ATM bank bukopin dikelola oleh karyawan koperasi bukopin)
  • Unit pembayaran listrik
  • Unit sewa, dll
Keanggotaan koperasi ini adalah harus karyawan Bank Bukopin yang berada di Jakarta (Jakarta-Tanggerang-Bekasi). Jika karyawan koperasi bukopin di alih tugaskan ke luar kota, maka mereka masih menjadi anggota koperasi Jakarta. Tetapi jika karyawan tersebut pure (dari awal) bertugas di luar kota Jakarta atau daerah, maka mereka memiliki cabang koperasi sendiri dan pengembangannyapun berbeda/ masing-masing setiap cabang koperasi bukopin.
Jumlah anggota yang berada di koperasi karyawan bukopin jakarta adalah 1.500 anggota (mencakup karyawan level bawah- level atas)

Syarat-syarat / prosedur keanggotaan pada unit simpan pinjam yaitu:
  1. Harus melakukan registrasi menjadi anggota koperasi
  2. Anggota yang telah terdaftar diwajibkan atau dituntut untuk melakukan simpanan umum koperasi (simpanan pokok, simpana wajib, dan simpanan wajib khusus)
Struktur Permodalan Koperasi Bukopin:
  • Simpanan Pokok = diwajibkan kepada anggota cukup 1x bayar saja selama menjadi anggota dan jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing kantor cabang bukopin. Untuk koperasi bukopin di jakarta adalah sebesar Rp. 100.000,-
  • Simpanan Wajib = diwajibkan setiap bulan para anggota harus membayar ke koperasi, jumlahnya berfariasi tergantung pada level karyawan di bukopin. pembayarannya otomatis dipotong dari gaji karyawan yg menjadi anggota koperasi tersebut
  • Simpanan Wajib Khusus = anggota melakukan pembayaran cukup 1x selama menjadi anggota Rp. 150.000,00-
  • Simpanan lain-lain (simpanan anggota, kredit di bank, dll)
Modal atau pendanaan koperasi bukopin yang utama adalah dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan wajib khusus. ketiga simpanan yang dilakukan para anggota koperasi tersebutlah yang memperkuat permodalan koperasi bank bukopin.
sedangkan koperasi lain biasanya mendapatkan modal untuk mengembangkan koperasinya dari bank / kebutuhan kredit anggotanya, seperti K3A (Kredit Kepada Anggota koperasi). jadi, bank memberikan pinjaman tidak langsung melainkan melalui koperasi dan koperasi yang akan mendistribusikan pinjaman kepada para anggotanya.

Koperasi bukopin memberikan pinjaman kepada anggota dengan syarat minimal keanggotaan telah mencapai 1 tahun (12 bulan) dan pinjamannyapun berfariasi tergantung pada lamanya keanggotaan dan simpanan anggota itu sendiri, serta fasilitas yang diberikanpun berbeda-beda.
anggota dengan masa keanggotaan minimal 1 tahun dapat diberikan pinjaman maksimal adalah 6x dari jumlah simpanan anggota itu sendiri. pertimbangan lainnyapun ditinjau dari kemampuan bayar setiap anggotanya.
Jika karyawan yang telah menjadi karyawan tetap, maka akan diberikan pinjaman dalam jangka waktu 5 tahun masa pengembaliaannya. sedangkan karyawan yang masih dalam status kontrak, maka diberikan masa pengembalian pinjaman selama masa kontraknya masih ada, seperti OB dan security. 

Prosedur pengembalian pinjaman & jangka waktu pengembalian:
sistem pengembaliannya otomatis akan dipotong dari gaji pokok anggota sebesar 40% dan jangka waktunya mulai dari 3 bulan - 5 tahun (tergantung pada kebijakan koperasi)
jika ada anggota yang masa keanggotaannya telah mencapai 5 tahun lebih, maka koperasi bukopin dapat memberikan pinjaman maksimal 25 juta tanpa jaminan fisik.
jika anggota sudah tidak menjadi karyawan bukopin, maka mereka wajib melunasi pinjaman yang belum terlunasi atau belum dibayar secara sekaligus atau lunas.

Bunga efektif pinjaman koperasi Bukopin:
  • 1 tahun = 11%
  • 2 tahun = 12%
  • 3 tahun = 12,5%
  • 4 tahun = 13%
  • 5 tahun = 14%
Macam-macam jaminan anggota yang meminjam di koperasi bukopin:
  • Gaji
  • Jamsostek
  • THT
  • dan hak-hak lain yang diterima di koperasi bukopin
Bunga flat = pokoknya sama, bunganya sama (setiap bulannya) sampai lunas
bunga efektif = bungannya dulu yang besar, pokoknya sedikit dan lama-lama membesar atau menjadi banyak. kelebihannya dalam kopersai adalah pengakuan pendapatan anggota sudah besar di awal dan tidak kena bunganya anuitas, jadi jika melunasi pinjaman di tengah jalan, anggota tidak harus beyar bunga selanjutnya.






Wednesday, October 10, 2012

Tugas 1


     1.  Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos yang berarti ‘peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai ‘aturan rumah tangga’ atau ‘manajemen rumah tangga’. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang yg menggunakan konsep ekonomi dan tata dalam bekerja.
Prinsip ekonomi = pengorbanan/ usaha sekecil- kecilnya untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin/ keuntungan sebanyak- banyaknya.
Tindakan ekonomi terdiri atas 2 aspek :

  •      Tindakan ekonomi rasional = setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan & kenyataannya demikian.
  •          Tindakan ekonomi irrasionel = setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terdiri dari 2 aspek :

  •          Motif intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas kemauan sendiri
  •          Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu:

  •          Ilmu ekonomi mikro, lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  •          Ilmu ekonomi makro, mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi yaitu mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pengurus demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

        2. Dalam perspektif Hukum koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 pengertian, yaitu :

  •          Sebagai sebuah sistem ekonomi
Dalam perspektif hukum, landasan koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi yg telah diatur sangat jelas dalam UUD 1945 pasal 33.

  •          Sebagai suatu badan usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU no 25 1992 tentang perkoperasian (UU koperasi) dan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kedua pengertian tsb harus dipahami sbg dwi tunggal yaitu dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu dgn lainnya.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kimini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya UUD RI tahun 1945, pada pasal 33 yg menetapkan koperasi sbg  soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh. Hatta sbg wakil presiden RI lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kpd gerakan agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sbg Bapak Koperasi Indonesia.

  •          12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam kongres koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sbg hari koperasi Indonesia.
  •          Tahun 1960 dengan inpres no. 2, koperasi ditugaskan sbg badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no. 3 pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah mauoun dengan cara informal melalui siaran media masa dll yg dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  •         Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI)
  •          Tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yg mengesahkan UU koperasi no. 14 tahun 1965 di Jakarta.
  •         Tampilan order baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang yaitu, tgl 18 Des 1967 presiden Soeharto mengsahkan UU koperasi no. 12 tahun 1967 sbg pengganti UU no. 14 tahun 1965, tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN), lalu tgl 9 Feb 1970 dibubarkan GERKOPIN dan sbg penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), tgl 21 Okt 1992, disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan UU ini merupakan landasan yg kokoh bagi koperasi Indonesia dimasa yg akan datang, masuk tahun 2000an hingga skr perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

3.  Bentuk dan Jenis Koperasi
a)      Jenis koperasi menurut fungsinya
  •         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yg menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sbg konsumen akhir. Anggota berperan sbg pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  •         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  •          Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  •        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b)     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi koperasi pusat (anggota min 5 koperasi primer), gabungan koperasi (anggota min 3 koperasi primer), dan induk koperasi (anggota min 3 gabungan koperasi).
c)      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • ·       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • ·       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sumber : 

Friday, May 25, 2012

BAB 6

Apa arti hidup ini?..

"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan mermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya menganggumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu."(QS. Al Hadid:20)

Hidup ini sementara. Semua orang tahu itu. Anda tidak pernah melihat orang yang hidup selamanya bukan? Setiap orang pastilah akan meninggalkan kehidupan dunia ini. Sebagai orang yang beriman, kita harus yakin bahwa hidup ini hanyalah suatu perhentian semata. Kita semua pada akhirnya akan menuju ke kehidupan akhirat yang jauh lenih baik dan lebih kekal daripada di dunia ini.

Karena hidup ini sementara, Anda juga harus mengetahui bahwa musibah yang sedang Anda alami juga sifatnya sementara dan pada suatui hari nanti akan berakhir. Anda hanya harus bersabar dan menerima segla musibah sebagai suatu kenikmatan dari Allah.

INGAT!
  • Setiap orang memiliki persepsi yang berbeda akan hidup, tetapi hanya Allah yang mengetahui hakikat sebenarnya.
  • Bagi orang beriman, kehidupan di dunia ii adalah sementara dan kehidupan yang sebenarnya terdapat di akhirat nanti.
Do'a..
"Ya Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Berikanlah aku kehidupan yang baik di dunia ini. Dan berikanlah aku kehidupan yang baik pula di akhirat nanti."
Aamiinn...

sumber: Quanta, A.K "Ya Allah, Tolong Aku" penerbit PT Elex Media komputindo, Jakarta